RUANG LINGKUP JASA HUKUM (OUR SERVICES SCOPE)
1. Litigation & Disputes (Litigasi dan Sengketa)
Litigasi dan Sengketa di Indonesia dijelaskan dan didefinisikan dalam UU No.30 1999: Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa . Dinyatakan dalam Pasal 1 No.10 UU No. 30 1999, Sistem hukum Indonesia memungkinkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara pihak-pihak yang berseberangan seperti melalui konsultasi, negosiasi, mediasi atau rekonsiliasi, seringkali dengan profesional hukum yang berpengalaman.
Litigation and Disputes in Indonesia is explained and defined in Law No.30 1999: Arbitration and Alternate Dispute Resolutions. Stated in Article 1 No.10 of Law No. 30 1999, The Indonesian legal system allows for out-of-court dispute resolutions between opposing parties such as through consultation, negotiation, mediation or reconciliation, often with an experienced legal professional.
2. Banking Finance (Perbankan dan keuangan)
Perbankan dan Keuangan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terutama diatur oleh UU No.7 1992: Perbankan dan amandemennya UU No.10 1998 . OJK memiliki kewenangan pengawasan yang luas seperti pengaturan lembaga perbankan, pengawasan manajemen risiko dan peringkat solvabilitas bank, dan pemeriksaan menyeluruh untuk menegakkan praktik perbankan yang legal.
Banking and Finance in Indonesia is regulated by the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) and is primarily governed by Law No.7 1992: Banking and its amendment Law No.10 1998. The OJK has wide supervisory powers such as regulation of banking institutions, supervising the risk management and solvency rating of banks, and overall examination to enfore legal banking practices.
3. Insurance Claim (Klaim Asuransi)
Pengaturan formal undang-undang yang berkaitan dengan asuransi dapat ditemukan dalam UU No.40 Tahun 2014: Perasuransian . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab untuk mengawasi perusahaan asuransi dan menegakkan peraturan terkait.
The formal regulation of laws relating to insurance can be found in Law No.40 2014: Insurance. The Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) is responsible for overseeing insurance companies and enforcing related regulations.
4. Legal Due Dilligence (Legal Audit)
Tidak ada persyaratan atau prosedur yang diatur untuk Uji Tuntas/Uji Kelayakan di Indonesia meskipun ada peraturan tertentu dalam merger dan akuisisi perusahaan. Due Diligence di Indonesia biasanya mencakup informasi tentang organisasi perusahaan, aset likuid dan tidak likuid, serta kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
There are no requirements or regulated procedures for Due Diligence in Indonesia although there are certain regulations in corporate mergers and acquisitions. Due Diligence in Indonesia usually encompasses information on corporate organization, liquid and illiquid assets, and both short and long-term liabilities.
5. Labour Disputes (Perselisihan Tenaga Kerja)
Undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan kerja Indonesia diperbarui setiap tahun dengan tambahan baru yang berpuncak pada serangkaian undang-undang sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Terutama, Undang- Undang No.21 1999 menyatakan bahwa pekerja dilindungi dari diskriminasi dengan maksimal 40 jam per minggu. Majikan juga harus menyediakan waktu bagi karyawan untuk menjalankan ibadah keagamaan seperti salat yang dilakukan lima kali sehari.
Indonesian labor laws and work regulations are being updated each year with new additions culminating in a series of laws since Indonesia’s independence in 1945. Most notably, Law No.21 1999 states that employees are protected from discrimination with a maximum of 40 hours per week. Employers must also provide employees time to perform religious observances such as Muslim prayers which are conducted five times a day.
6. Intellectualy Property (Hak Milik Intelektual)
Peraturan tentang hak cipta, paten, dan merek dapat ditemukan dalam kumpulan undang-undang Indonesia seperti Merek Dagang tahun 1961, Undang-undang Hak Cipta tahun 1982, dan Undang-Undang Paten tahun 1989 dengan berbagai perubahan sepanjang tahun, terutama Undang-undang No.28 2014: Tentang Hak Cipta dan Undang- Undang No.13 2016: Mengenai Paten.
Regulations regarding copyright, patents and trademarks can be found in a collection of Indonesian laws such as the Commercial Mark in 1961, Copyright Law in 1982, and Patent Law in 1989 with numerous amendments throughout the years, most notably Law No.28 2014: Concerning Copyrights and Law No.13 2016: Concerning Patent.
7. Family Law (Hukum Keluarga)
Hukum Indonesia yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga didasarkan pada UU No.1 1974: UU Perkawinan . Satuan keluarga adalah pasangan suami istri yang telah menikah dan mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Catatan Sipil. Perceraian di Indonesia diperbolehkan dengan alasan yang cukup seperti penganiayaan, penyakit, pemenjaraan atau perzinahan.
Indonesian laws relating to marriage and family are based on Law No.1 1974: Marriage Law. A family unit is defined as a couple who has married and registered their marriage to the Civil Registry Office. Divorce in Indonesia is allowed under sufficient reasons such as abuse, illness, imprisonment or adultery.
8. Islamic Law ( Hukum Islam)
Segala sesuatu terkait perkawinan, perceraian dan akibat hukumnya); mengatur segala masalah dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta pembagian warisan); dan Mu’amalah (dalam arti khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, kontrak, dan sebagainya.
Regarding marriage, divorce and its legal consequences; regulating all matters with heirs, heirs, inheritance, and distribution of inheritance; and Mu’amalah (in a special sense regulating material issues and rights to objects, human relations in buying and selling, leasing, borrowing, unions, contracts, and so on).
9. Seccurities And Assets (Sekuritas dan Aset)
Surat Berharga dan Harta Kekayaan yang diakui dan diawasi oleh Pemerintah Indonesia adalah: hak tanggungan, jaminan fidusia, gadai, hipotek, dan resi gudang. Ini semua dirinci dalam UU No.4 1996: Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah dan menyatakan perbedaan penggunaan setiap jaminan dan cara menangani aset tertentu.
Securities and Assets that are recognized and monitored by the Indonesian government are: mortgages, fiduciary security, pledge, hypothec, and warehouse receipts. These are all detailed in Law No.4 1996: Mortgage Rights over Land and Objects relating to Land and states the different uses of each security and how to handle certain assets.
10. Bankruptcy Law (Hukum Kepailitan)
(Undang-undang Kepailitan di Indonesia diatur secara rinci dalam UU No.37 Tahun 2004: Kepailitan dan Penundaan Pembayaran . Indonesia memiliki peraturan dan tata cara khusus mengenai kepailitan berdasarkan jenis dan ukuran organisasi yang ingin menyatakan diri pailit.
Bankruptcy Law in Indonesia is stated in-detail in Law No.37 2004: Bankruptcy and Suspension of Payments. Indonesia has special regulations and procedures regarding bankruptcy based on the type and size of the organization wishing to declare themselves bankrupt.
11. Maritim law (Hukum Maritim)
Tidak ada badan khusus untuk arbitrase maritim di Indonesia dan tidak mengatur tata cara penangkapan kapal. Hukum kelautan dan pelayaran Indonesia diatur dalam UU No.17 Tahun 2008: UU Pelayaran.
There is no special body for maritime arbitration in Indonesia and does not have regulated procedures for vessel arrest. Indonesian maritime and shipping law is regulated by Law No.17 2008: Shipping Law.
12. Women Crisis Center (Hukum Perlindungan Perempuan)
Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.Perlindungan Perempuan diatur dalam UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Perlindungan Terhadap kekerasan Dalam Rumah Tangga), UU 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang/ Trafficking; UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan lainya
Protection of women is all efforts aimed at protecting women and providing a sense of security in the fulfillment of their rights by giving consistent and systematic attention aimed at achieving gender equality. law is regulated by Law No.23 2004: Protection domestic Violence; Law No 21 2007 : Human Trafficking; Law No 12 2022: Crime of Sexual Violence.
13. Etc.